? ??????????????Hearts and Hearts (Pink)? ????? ?? ???Rating: 4.8 (13 Ratings)??48 Grabs Today. 7184 Total
Grabs. ??????Preview?? | ??Get the Code?? ?? ?????????????????????????Time For Love? ????? ?? ???Rating: 4.3 (88 Ratings)??46 Grabs Today. 30323 Total Grabs. ??????Preview?? | ??Get BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Rabu, 12 Agustus 2009

UU ITE

UU ITE alias Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang baru –baru ini (25 Maret 2008 lalu) disahkan oleh DPR. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara kita kini telah memiliki landasan yang jelas. Hal yang menarik didalam undang-undang ini, salah satu pasalnya mengancam para penyebar pornografi dengan denda hingga 1 milyar rupiah.
Dalam BAB VII Pasal 27 ayat 1 UU ITE disebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Kemudian pada BAB XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.
Salah satu langkah nyata yang kini bakal dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka implementasi UU ITE ini adalah rencana memblokir situs-situs porno yang akan dilakukan mulai awal April. Ini merupakan sebuah langkah yang memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah sejak dari dulu, apalagi bila mengingat dengan upaya pemerintah untuk menggalakkan internet di lingkungan sekolah (school net), maka akses ke situs-situs pornografi memang seharusnya dibatasi. Karena jika tidak, murid-murid sekolah bukan hanya akan melek internet tapi juga bakal bebas mengakses konten-konten pornografi.

0 komentar: