? ??????????????Hearts and Hearts (Pink)? ????? ?? ???Rating: 4.8 (13 Ratings)??48 Grabs Today. 7184 Total
Grabs. ??????Preview?? | ??Get the Code?? ?? ?????????????????????????Time For Love? ????? ?? ???Rating: 4.3 (88 Ratings)??46 Grabs Today. 30323 Total Grabs. ??????Preview?? | ??Get BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Minggu, 18 Oktober 2009

HAKI DAN UU ITE

Nama: Khannatuz Zuhroh
Kelas: X MM-1
Absent: 13
Sekolah: SMK N 1 Bangil

HAKI

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak pribadi bagi seseorang yang menciptakan suatu karya yang intelektual. Di sinilah fungsi HAKI bahwa seseorang yang memiliki karya intelektual bebas untuk mendaftarkan hasil karya intelektualnya atau tidak.
Sebuah Negara akan memberikan Hak eksklusif kepada seseorang yang berkreativitas sebagai penghargaan atas hasil karya kreativitasnya. Dengan adanya haki kemungkinan hasil karya intelektual yang sama dapat dihindari atau dicegah.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia ialah :
Hak cipta dan Hak kekayaan industri yang terdiri atas Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ,Rahasia Dagang Dan Perlindungan Varietas Tanaman


UU ITE

UU ITE (Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik) merupakan peraturan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum di dunia maya. UU ITE juga mengatur perlindungan hukum untuk kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya baik transaksi atau pemanfaatan informasinya.
Di Indonesia UU ITE disahkan oleh DPR 25 Maret 2008 yang lalu. Semoga dengan disahkan UU ITE di negara kita semua transaksi elektronik di Indonesia memiliki dasar yang jelas. Dalam rangka implementasi UU ITE pemerintah Indonesia berencana memblokir situ-situs porno, Agar bisa melancarkan program pemerintah untuk menggalakan internet di lingkungan sekolah.
Salah satu Pasal UU ITE :
Bab VII Pasal 27 ayat 1
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Kemudian pada BAB XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.

0 komentar: